
Kita sering mendengar yang namanya Alat Pelindung Diri (APD) untuk K3. Sebenarnya apa sih yang dimaksud Alat Pelindung Diri (APD) atau Personal Protective Equipment (PPE) ini? APD adalah alat-alat atau perlengkapan yang wajib digunakan untuk melindungi dan menjaga keselamatan pekerja saat melakukan pekerjaan yang memiliki potensi bahaya atau resiko kecelakaan kerja.
Dikarenakan setiap pekerjaan memiliki resiko yang berbeda, maka Alat-alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan harus sesuai dengan potensi bahaya dan resiko pekerjaannya masing-masing sehingga efektif melindungi pekerja sebagai penggunanya.
Sebagai contoh, di dalam industri Manufaktur terutama yang bergerak dalam Produksi Perakitan Elektronika, beberapa resiko pekerjaan yang berpotensi membahayakan keselamatan dan kesehatan serta berpotensi menimbulkan kecelakan kerja bagi karyawan antara lain proses menyolder, proses pemotongan kaki Komponen Elektronika, proses penggunaan bahan-bahan kimia, suara-suara yang timbul akibat mesin produksi, pembuangan limbah dan kegiatan pemindahan bahan-bahan produksi. Oleh karena itu, para pekerja yang mengerjakan proses tersebut memerlukan perlengkapan atau alat untuk melindungi dirinya sehingga mengurangi resiko bahaya dan kecelakaan kerja. Alat Pelindung Diri atau APD ini merupakan salah satu syarat penting dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau SMK3.
Alat Pelindung Diri (APD) dapat dibagi menjadi 3 kelompok yaitu :
- Alat Pelindung Kepala antara lain : Helmet (Topi Pengaman), Safety Glass (Kacamata Pengaman), Masker, Respirator, Ear Plugs (Penutup Telinga).
- Alat Pelindung Badan antara lain : Apron, Jas Laboratorium
- Alat Pelindung Anggota Badan diantaranya adalah : Sepatu Pelindung (Safety Shoes/Boot), Sarung Tangan (Hand Gloves).
Dengan menggunakan APD sesuai standar keamanan, maka potensi atau resiko kecelakaan kerja dapat diminimalisir.
Maka dari itu jika saat ini Anda sedang mencari APD untuk perlindungan kerja, maka pastikan APD yang Anda pilih sudah memenuhi standar safety sesuai regulasi pemerintah. Minimal APD Anda sudah ber-standar SNI.